Jumat, 11 November 2011

NKRI dan 66 Tahun Resolusi Jihad NU

NKRI dan 66 Tahun Resolusi Jihad NU
Oleh: Ust. Achmad Munif Arpas
 
Sejarah besar ketelaladan Nabi Muhammad SAW dalam membina kehidupan beragama penuh damai di Madinah, ternyata sering dilupakan, bahkan tidak dipahami oleh sebagian besar umat Islam sendiri. Karena itu, mereka ini memiliki kecenderungan gambaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang terdiri hanya satu golongan dan satu agama. Mereka ini tidak mengenal kebebasan beragama, kemajemukan, pluralism, toleransi, kerjasama, kebebasan berpendapat, saling membantu sama lain dalam mewujudkan cita-cita suatu bangsa bernama Indonesia, yang Bhinneka Tunggal Ika ini.
 
Padahal, fakta sejarah sudah membuktikan bahwa sebagai Nabi dan Rasul, kedatangan Muhammad SAW disambut dengan suka-cita oleh seluruh penduduk Yathrib atau Madinah yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan golongan itu. Masyarakat Madinah berbondong-bondong menyambut datangnya pemimpin besar umat Islam tersebut. Kenapa? Sebelum hijrah dari Makkah, Nabi Muhammad SAW sudah bertemu dengan para pemimpin kaum Yahudi, Nasrani, Qabilah-qobilah Arab, penyembah berhala dan kaum atheis lain untuk menghindari perang. Nabi lebih memilih hidup berdampingan secara damai, menjaga keamanan bersama-sama, membangun perekonomian dan melawan siapapun yang melakukan kedzaliman dan kejahatan terhadap kemansuiaan.
 
Itulah antara lain salah satu bagian terpenting dari 48 poin perjanjian Nabi dengan penduduk Yathrib yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama tersebut. Perjanjian ini kemudian disebut pula sebagai ‘Konstitusi Madinah, bukan Konstitusi Islam. Sebuah aturan dan perjanjian yang kali pertama ada di dunia. Karena itu, kehidupan beragama di Madinah disebut juga sebagai puncak peradaban dunia Islam, yang sebelumnya tidak pernah terjadi khususnya antara Islam dengan non Islam.
 
Perjanjian yang sama pernah dilakukan oleh Nabi, secara khusus dengan kaum Nasrani di Yerussalem atau Baitul Maqdis (Al-Quds). Ketika kota suci itu dibebaskan oleh umat Islam dan isinya sejalan dengan Piagam Madinah. Yaitu Nabi Muhammad merupakan pelindung mereka dari setiap permusuhan terhadap mereka. Kata Muhammad,”Setiap jiwaku, para pendukungku, para pemeluk agamaku dan para pengikutku adalah sebagaimana mereka (kaum Nasrani) itu adalah rakyatku dan anggota perlindunganku.”
 
Al-Quran pun sudah mengingatkan akan kehidupan yang beragam, majemuk dan plural ini adalah sebagai suatu keniscayaan yang tak terbantahkan. Sebagaimana dalam surat Al-Hujurat: 13,”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu seorang lelaki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah SWT adalah yang paling bertakwa...” Adalah orang yang taat menjalankan perintah agamanya dan menjauhi serta mencegah larangan agamanya. Yaitu orang yang beramal saleh, banyak melakukan kebaikan dan kemaslahatan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara ini, dan bukan merusaknya.

Dengan demikian, sungguh aneh jika dalam keindonesiaan saat ini masih terdapat sekelompok masyarakat muslim mempunyai pandangan dan keyakinan berbeda dengan keyakinan agamanya.Di mana orang yang mempunyai keyakinan agama berbeda dianggap salah, sesat dan kafir. Oleh sebab itu, halal darahnya dan harus diperangi. Memerangi kelompok kafir ini adalah wajib dan dianggap sebagai jihad di jalan Allah dengan jaminan masuk surga, memdapatkan hadiah bidadari dan kenikmatan lainnya di akhirat. Keyakinan yang sesat itulah yang kemudian menumbuh-suburkan keberagamaan yang radikal, fundamentalis dan menjadikan mereka ini sebagai teroris.
 
Bukankah Allah SWT sudah menegaskan bahwa pembunuhan tanpa alas an yang benar, adalah dosanya sangat besar? Al-Quran Al-Maidah: 32: “Barangsiapa membunuh manusia bukan karena membunuh orang lain (haq) atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi ini, maka dosanya seakan-akan dia telah membunuh seluruh umat manusia dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka pahalanya seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.” Ayat ini mempertegas bahwa Islam itu sangat menghargai setiap jiwa dan nyawa manusia. Sehingga Islam adalah agama yang mengagungkan kemanusiaan atau al-Basyariyah, al-Insaniyah.
 
Berangkat dari pemikiran keagamaan di atas, maka menjadi kewajiban bersama bagi seluruh bangsa ini untuk memelihara kerukunan, kedamaian, toleransi, pluralism, dan kelangsungan bernegara untuk terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh anak bangsa. Karena itu wajib pula memerangi siapapun yang coba melakukan penjajahan, kezdaliman, penindasan dan ketidakadilan terhadap anak bangsa ini. Oleh sebab itu para ulama Nahdlatul Ulama (NU) menyebut bahwa mencintai dan membela tanah air itu sebagai bagian dari iman (hubbul wathon minal iman). Tanpa melihat siapa saja yang menjadi warga Negara: Islam, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu dan kepercayaan lainnya, maka hukumnya wajib membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
 
Komitmen akan kewajiban mempertahankan NKRI yang Bhinneka Tunggal Ika dan berdasarkan Pancasila ini bagi NU tidak akan pernah pupus dan akan terus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan. Dari muktamar ke muktamar sejak berdirinya pada 1926, komitmen itu terus dijadikan landasan dalam berbangsa dan bernegara. Bahkan dalam Muktamar NU ke 32 di Makassar 2010 komitmen itu dipertegas kembali: Bahwa fungsi imamah atau kenegaraan dalam pandangan politik Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) sebagaimana dikemukakan oleh Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Shulthoniyah, ”al-Imamah mawdhu’atun likhilafatin nubuwwah fi haratsatiddin wasiyasatiddunnya… bahwa pemimpin itu adalah untuk menjaga agama (harasatud din) dan mengatur dunia (siyasatud dunya).
 
Dengan demikian, maka Negara dan pemerintah wajib memelihara kelangsungan kehidupan beragama dan segala sesuatu yang terkait dengan kehidupan dunia. Seperti kelangsungan dan pembangunan rumah ibadah, sosial politik, ekonomi, penegakan hukum, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, ketentraman, kedamaian, keamanan Negara dan sebagainya.
 
Dengan dasar pemikiran keagamaan dan kenegaraan tersebut, ketika Indonesia dalam ancaman penjajahan Inggris, maka ulama NU melakukan ijtihad politik dengan mengeluarkan ‘Resolusi Jihad’ pada 66 tahun silam tepatnya pada 22 Oktober 1945 yang dipimpin oleh KH Hasyim Asy’ari. Dengan maklumat bahwa wajib bagi umat Islam untuk memerangi penjajahan yang dilakukan tentara Inggris atau Netherlands Indies Civil Administration (NICA) yang mendarat di Surabaya ketika itu. Para kiai NU kemudian membentuk barisan Sabilillah yang dipimpin oleh KH Masykur, barisan Hisbullah dipimpin oleh H Zainul Arifin dan kiai sepuh di barisan Mujahidin yang dipimpin langsung oleh KH Wahab Hasbullah.
 
Ketika itu, pergerakan tentara Inggeis tidak dapat dibendung. Tentara Inggris sudah menduduki Medan, Padang, Palembang, Bandung, dan Semarang melalui pertempuran-pertempuran sengit yang dibantu tentara Jepang, yang kalah perang, sebagai konsekuensi dari peralihan kekuasaan. Sedangkan kota-kota besar di kawasan Timur Indonesia telah diduduki oleh Australia. Namun, berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, melalui Resolusi Jihad NU itu pada 10 November 1945, arek-arek Suroboyo memenangkan pertempuran sampai tentara Inggris dan Australia keluar dari Indonesia. Ini salah satu bentuk konkret komitmen NU dalam mengawal dan mempertahankan NKRI. Namun, fakta ini sering dilupakan sejarawan Indonesia.
 
Pancasila
 
Memang kelangsungan sejarah bangsa ini tak selamanya akan berjalan sebagaimana sejarah berdirinya (founding fathers), yaitu sebagai Negara bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika, berdasarkan Pancasila, NKRI dan berpegang teguh kepada UUD NRI 1945. Karena pelaku sejarah dan pemerintahan Negara ini berjalan secara bergantian dari masa ke masa, orde ke orde: Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.
 
Bersamaan dengan itu juga selalu akan lahir dan muncul generasi dengan pemahaman agama, ideology kebangsaan dan kenegaraan yang berbeda pula. Jadi, wajar jika kemudian muncul keinginan suatu Negara berdasarkan satu keyakinan agama, karena mereka ini tidak mendapatkan pengetahuan, wawasan dan tidak memahami pergumulan sejarah bangsa Indonesia dengan baik. Sehingga masih ada yang bermimpi memiliki ideology Negara berdasarkan hukum Islam bahkan akan menjadikan Negara ‘Islam’ dan tentu mengabaikan Pancasila.
 
Karena itu pemerintahan Orde Baru sangat khawatir akan ancaman tersebut, sehingga harus melakukan sosialisasi terus-menerus terhadap Pancasila atau penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Bahkan organisasi kemasyarakatan Islam terbesar NU pun meski KH Abdul Wahid Hasyim terlibat dalam perumusan Pancasila itu bersama Bung Karno, Hatta dll, tetap saja diminta secara resmi untuk mengakui Pancasila sebagai satu-satunya asas. Akhirnya, para kiai NU pada Muktamar NU ke 27 di Situbondo, Jawa Timur 1984, yang dipelopori oleh Rais Aam PBNU KH Ahmad Shiddiq dan Ketua Umum PBNU KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas dimaksud.
 
Penerimaan NU terhadap Pancasila sebagai satu-satunya asas itu pada prinsipnya, karena prinsip-prinsip dan nilai-nilai Pancasila itu tidak bertentangan dengan ajaran agama. Baik secara tauhid, ketuhanan maupun sosial amaliahnya. Ada dua penegasan Gus Dur dalam perumusan itu, yaitu “Tanpa Pancasila, negara tidak akan pernah ada dan Pancasila adalah serangkaian prinsip-prinsip yang bersifat abadi. Sehingga Pancasila membuat ide yang baik tentang hidup bernegara yang mutlak harus diperjuangkan.”
 
Demikian pula KH Ahmad Shiddiq yang membuat kesimpulan: bahwa mendirikan dan membentuk kepemimpinan negara untuk memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan kehidupan duniawi wajib dan sah hukumnya dan itu mengikat semua pihak, termasuk ummat Islam. Karena itu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD NRI 1945 dan NKRI wajib dipertahankan dan dilestarikan eksistensinya.
 
Persoalannya sekarang adalah apakah komitmen terhadap pengamalan Pancasila sudah terwujud? Jika penyelenggara Negara dan tokoh bangsa ini mengakui bahwa pengamalan Pancasila itu belum bahkan tidak terwujud, utamanya menyangkut keadilan, penagakan hukum, kesejahteraan, kemanusiaan, ekonomi kerakyatan dan sosial politik yang lain, maka tidak salah jika anak bangsa ini melupakan Pancasila. Sedihnya lagi, kini banyak anak-anak sekolah tidak hafal sila-sila Pancasila, sehingga Pancasila itu bisa disebut tidak sakti lagi.
 
Selama dekade terakhir ini, kita hanya sibuk dengan berbagai seremony dan berbagai kegiatan Negara yang sesungguhnya makin menjauhkan dari nilai-nilai Pancasila tersebut. Misalnya gaya hidup mewah di tengah maraknya korupsi di mana-mana, ketidakadilan dan kedzaliman serta kemaksiatan di mana-mana, hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, pendidikan dan kesehatan makin mahal dan tidak terjangkau oleh rakyat, dan lain-lain yang tidak sejalan dengan Pancasila. Maka, sudah waktunya untuk interospeksi diri untuk melaksanakan Pancasila dengan benar dan bertanggungjawab.
 
Sejauh itu, selain dengan pengamalan konkret akan prinsip-prinsip Pancasila, sosialisasi 4 Pilar bangsa yang sudah berjalan saat ini, juga dibutuhkan peningkatan wawasan keagamaan yang benar, baik, utuh dan komprehensif agar mampu meminimalisir gerakan radikalisme, fundamentalisme dan terorisme yang terus mengancam eksistensi NKRI ini.
 
Penulis:
Achmad Munif Arpas adalah Sekretaris Redaksi NU Online, alumni MAN Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang, Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran dan UIN Syahid Ciputat Jakarta, wartawan Harian Bangsa Surabaya, mantan wartawan Duta Masyarakat, Harian Terbit Jakarta, Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) 2010-2015 dll. Pernah juara I dan II penulisan budaya Islam bersama Kompas, Republika dan Gatra pada Festival Istiqlal 1995 dan juara I penulisan berita-berita agama terbaik versi Front Pembela Islam, 1997 dan penghargaan lainnya.
 
DAFTAR BACAAN
1.     Al-Quran dan terjemahannya Depag RI, 1990
2.     Sejarah hidup Nabi Muhammad SAW, Muhammad Husein Haekal, 1995
3.     Hadis Shohih Bukhori
4.     Hadis Shohih Muslim
5.     Biografi Gus Dur, Greg Barton, 2003
6.     Membumikan Al-Quran, M Quraish Shihab, 1995
7.     Pertumbuhan dan Perkembangan NU, Choirul Anam, 1999
8.     Hasil-Hasil Muktamar NU ke 32 di Makassar, 2010
9.     Muqoddimah Ibnu Kholdun, 2000
10.  Islam Doktrin dan Peradaban, Nurcholish Madjid, 1995
11.  Islam Agama Kemanusiaan, Nurcholish Madjid, 1995
12.  Islam dan Tata Negara, Munawir Sjadzali, 1993
13.  Al-Ahkam As Shulthoniyah, Imam Al-Mawardi
14.  Al-Mu’jam al-Mufahrus Li-alfadhi Al-Quran Al-Karim, Muhammad Fuad Abdul Baqi’ Daarul Fikr, 1992
15.  NU dan RelasI-Relasi Kuasa, Martin van Bruneissen, 1993
16.  Dll
Silahkan Baca Selanjutnya...!Foswan tetap oke!>>

Kamis, 10 November 2011

Mendidik Putra Putri dengan Baik dan Benar

 
Mendidik Putra Putri dengan Baik dan Benar
Oleh: KH. Achmad Ma’ruf Asrori
 

اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّوْرَ ثُمَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُوْنَ. أحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَى مَا أوْلاَهُ مِنْ عَظِيْمِ إنْعَامِهِ. وَمَا اخْتَصَّنَا بِهِ مِنْ مَعْرِفَتِهِ وَإكْرَامِهِ. وَهَدَانَ لِتَوْحِيْدِهِ وإسْلاَمِ الْوَجْهِ لَهُ وَقَدْ ضَلَّ عَنْ ذَلِكَ الْأكْثَرُوْنَ. أَشْهَدُ أنْ لاإلهَ إلاّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَسُبْحَانَ رَبِّ الْعَرْشِ عَمَّا يَصِفُوْنَ. وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الصَّادِقُ الْمَأْمُوْنُ
أللّهُمَّ صَلِّي عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الَّذِيْنَ بِسُنَّتِهِ مُتَمَسِّكُوْنَ. وَسَلِّمْ تَسْلَيْمًا كَثِيْرًا
أمَّا بَعْدُ. فَيَا عِبَادَ اللهِ اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. وَاعْلَمُوْا أَنَّ أَجَلَّ الْأمَانَاتِ وَأكْبَرَهَا مَا عِنْدَكُمْ مِنَ الْأوْلاَدِ واْلأحْفَادِ. فَإيَّاكُمْ عَنْهَا مَسْئُوْلُو;نَ. وَحَسِّنُوْا تَرْبِيَتَهُمْ وَهَذِّبُوْا أخْلَاقَهُمْ وَعَلِّمُوْا بِمَا يَنْفَعُوْنَ بِهِ فِيْ دِيْنِهِمْ وَدُنْيَاهُمْ وَآخِرَتِهِمْ

Hadirin jama’ah Jum’at rahimakumullah,

Pada kesempatan khutbah ini saya mengajak hadirin sekalian –pada umumnya– dan terutama pada diri saya sendiri –khususnya– untuk senantiasa bertaqwa kepada Allah SWT dan terus menerus berusaha meningkatkan ketakwaan itu dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, serta mensyukuri semua kenikmatan dan karunia yang diberikan kepada kita dengan menggunakan dan menyalurkannya pada jalan yang diridhai oleh-Nya. Dengan demikian, semoga kita senantiasa mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Amin.

Hadirin jama’ah Jum’at rahimakumullah,

Pada khutbah kali ini khotib akan membahas bagaimana mendidik putra-putri dengan baik dan benar sesusi dengan tuntunan agama Islam.

Anak merupakan amanah dari Allah SWT yang harus mendapatkan perhatian dari orang tuanya secara serius, terutama dalam hal pendidikan mereka, agar kelak menjadi anak shaleh dan shalehah.

Marilah kita tanamkan nilai-nilai agama dan budi pekerti yang luhur sedini mungkin agar mereka menjadi generasi yang berkualitas dan berakhlak mulia yang sanggup mengatasi tantangan kehidupan dizamannya, karena mereka akan hidup disuatu zaman yang berbeda dengan zaman kita.

Hadirin jama’ah Jum’at rahimakumullah,

Saat ini kita perlu merasa perihatin dengan munculnya beberapa kasus yang menimpa generasi muda ditanah air kita, di mana pada usia yang masih belia, bahkan masih dalam kategori anak-anak, telah terjadi perilaku-perilaku yang tidak lagi bisa dikatagorikan sebagai bentuk “kenakalan” pada umumnya, melainkan sudah menjerumus pada prilaku kriminal. Padahal kita tahu bahwa mereka adalah generasi yang akan meneruskan perjuangan kita; generasi yang akan menjadi bagian dari potret tanah air Indonesia di massa yang datang.

Realitas ini harus kita sikapi secara serius , karena jika tidak , maka kiranya bukanlah suatu hal yang mustahil kasus-kasus seperti itu akan menjalar dan menjangkit mengenai lingkungan kita.

Marilah kita kembali kepada konsep ajaran agama Islam yang memandang anak sebagai amanah atau titipan Allah yang harus dijaga dan diperhatikan dengan sungguh-sungguh, khususnya dalam hal pendidikan dan juga mengenai hal yang lainnya. Memang di zaman sekarang tantangan yang dihadapi begitu besar dan berat, mendidik anak ibarat menggiring domba ditengah kawanan serigala, sedikit lengah , habislah domba itu di mangsanya.

Hadirin jama’ah Jum’at rahimakumullah,

Dalam usia-usia dimana mereka belum stabil dan belum pula memiliki ketahanan, mereka masih dalam proses mencari bentuk dan sangat mudah terpengaruh oleh teman-teman dan lingkunagannya, mereka akan mencari alternatif yang mereka jumpai di sekitarnya yang seringkali mengesampingkan pertimbangan moral. Maka kita harus hati-hati dalam menawarkan figure-figur yang akan menjadi pilihan mereka.

Sebagai orang tua atau kakak atau senior, kita harus benar-benar mampu memeberikan alternatif terbaik, agar kepribadian yang mereka miliki juga baik. Dan harus disadari benar bahwa dalam hal ini orang tua memiliki peranan yang tidak saja besar, tetapi juga menentukan.

Rasulullah SAW dalam sebuah hadis menjelaskan bahwa setiap anak dilahirkan dalam kondisi fitrah atau suci, adapun ia akan menjadi Yahudi atau Nasrani tergantung orang tuanya dalam mendidik dan mempengaruhinya.

Dalam kaitannya dengan pendidikan anak-anak atau putra-putri Islam, para ulama menyatakan bahwa kewajiban pertama kali bagi setaip orang tua adalah menanamkan akidah dan tauhid. Maka langkah pertama kali bagi orang tua yang merupakan kewajibannya sebagai adalah menegenalkan mereka kepada Allah SWT, sebagai Tuhannya, serta mengajarkan mereka tentang nilai-nilai ketuhanan.

Dalam hal ini, tidak selalu harus ditempuh dengan memberikan pelajaran formal dalam forum khusus atau tertentu, namun bisa memesukkannya ke dalam bentuk budaya dan prilaku sehari-hari. Sebagai contoh adalah dengan mengajarkan bacaan basmalah dan hamdalah serta doa-doa ringan sebelum dan sesudah mengerjakan sesuatu yang baik dalam aktivitas kesehariannya, dan kita pun mencontohkannya.

Hadirin jama’ah Jum’at rahimakumullah,

Di samping nilai-nilai ketuhanan seperti disebutkan diatas, juga pendidikan yang harus sejak dini di tanamkan kepada anak adalah kesadaran akan kewajiban kepada Allah Swt. Rasulullah SAW bersabda:
 
مُرُوْا أوْلَادَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أبْنَاءُ سَبْعِِ سِنِيْنَ وَأضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ. رواه الحاكم

Artinya: “Suruhlah anak-anakmu untuk mengerjakan shalat jika mereka sudah berusia tujuh tahun. Dan jiak mereka sudah berusia sepuluh tahun, maka pukullah (dengan pukulan yang tidak membahayakn) jika tidak mau melaksanakannya. Kemudian pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR al-Hakim)

Memeperhatikan hadits tersebut di atas jelaslah bagi kiat tentang tanggung jawab orang tua terhadap anaknya mengenai kewajiban-kewajibannya. Ketika anak-anak telah mencapai usia tujuh tahun, di mana anak-anak sudah memasuki usia tamyiz, orang tua sudah harus memerintahkannya, melaksanakan kewajiban kepada Tuhannya, yaitu shalat.

Berarti pula bahwa sebelum menginjak usia tersebut kita dituntut untuk mengajarkan segala hal yang bertalian cenagn kewajiaban shalat, separti tata cara berwudlu, mengenai najis dan hadats, dan lain sebagainya.

Hadirin jama’ah Jum’at rahimakumullah,

Hal yang tak kalah pentingnya dalam pendidikan anak, adalah keteladanan yang baik dari orang tua dan lingkungan sekitarnya, mengingat kondisi anak-anak yang cenderung ingin meniru setiap perilaku yang terlihat di dalam lingkungannya. Sementara ia belum mengerti tentang baik dan buruk, belum memahami bahaya yang akan menjerumuskan ke dalam jurang kenistaan. Maka perhatian orang tua, sebagai orang yang paling dekat dengan anak-anak haruslah selalu memperhatikan aspek etika dan moral agama.

Pada prinsipnya ada beberapa hal yang menjadi hak anak, yang menjadi kewajiban bagi orang tua:

Pertama, orang tua berkewajiban memberi nama anaknya dengan nama yang baik dan terpuji. Seperti, Muhammad, ahmad, dan nama-nama lain yang bermakna baik.

Kedua, menanamkan akidah dan akhlak kepada putra-putrinya.

Ketiga, mengajarkan kecintaan pada Al-Qur’an sebagai kitab suci yang menjadi pegangan hidup bagi orang yang beriman.

Keempat, jika putra-putri itu telah dewasa dan telah berkemampuan, maka kewajiban berikutnya sebagai orang tua adalah menikahkannya dengan pasangan yang beriman dan berbudi pekerti yang baik.

Hadirin jama’ah Jum’at rahimakumullah,

Memperhatikan sekilas gambaran diatas, sebagai orang tua, kita harus sadar bahwa betapa besar tanggung jawab kita dalam mengemban aamanh yang berupaanak tersebut. Maka sangat disayangkan jika terjadi salah asuh, sehingga tumbuh menjadi generasi yang bukan lagi harapan, namun malah menjadi beban.

Penting juga diperhatikan bahwa mendidik anak jangan sampai hanya terbatas mengisi otaknya, tetapi jiwanya harus diisi dengan nilai-nilai spiritual religius, sehingga kelak disamping intelek juga alim dan berbudi luhur.

Sangat disesalkan adanya sementara orang tua yang memiliki perhatian besar tentang kepandaian, kecerdasan dan keterampilan anaknya, namun tidak memiliki perhatian yang memadai tentang kondisi jiwanya serta pendidikan rohaniyahnya. Terlebih lagi dengan orang tua yang tidak memiliki perhatian terhadap pendidikan, membiarkannya tanpa pengarahan atau bahkan hanya menjejalinya denagn materi tanpa kasih sayang dan jiwanya tidak diisi dengan niali-nilai rohani keagamaan.

Hadirin jama’ah Jum’at rahimakumullah,

Ketika kita juga memperhatikan lingkungan disekitar kita ini, sebagian besar anak-anak yang bermasalah bahkan sampai membuat kewalahan orang tuanya adalah anak-anak yang jiwanya tidak tersentuh dan tidak terisi oleh moral keagamaan yang memadai. Sebaliknya, anak-anak yang mendapatkan pendidikan moral dan rohani yang cukup di samping.intelgensianya, akan tumbuh menjadi generasi yang berkualitasdan bermoral dalam setiap aktivitas kehidupannya.

Dalam kapasitas kita sebagai orang tua sudah seharusnya memperhatikan pendidikan anak-anak kita, dan pendidikan yang diterima anak dari orang tualah yang akan menjadi dasar dari pembinaan kepribadian anak. Dengan kata lain, orang tua jangan sampai membiarkan pertumbuhan anak berjalan tanpa bimbingan, atau diserahkan pada guru sekolah saja atau pembantu rumah tangga. Inilah kekeliruan yang banyak terjadi dalam realitas kehidupan kita.

Hadirin jama’ah Jum’at rahimakumullah,

Hal yang tidak boleh kita lupakan adalah jangan sampai kita meninggalkan generasi yang lemah dibalakang kita, dalam hal ini perhatikan firman Allah Swt. Berikut ini.
 
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافاً خَافُواْ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيداً

Artinya: “Dan hendaklah takit kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapakan perkataan yang benar.” (QS an-Nisa`: 9)

Hadirin jama’ah Jum’at rahimakumullah,

Khotbah ini marilah kita akhiri dengan merenungkan betapa pentingnya anak-anak yang shaleh bagi kehidupan kita, terutama setelah kita menghadap kehadirat Allah Rabbul ‘izzati. Sebagai yang tertuang dala sabda Rasulullah SAW:
 
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: اِذَامَاتَ اْلاِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ اِلاَّ مَنْ ثَلاَثٍ اِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَاِلحٍ يَدْعُوْلَهُ. رواه مسلم

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW Bersabda: “Ketika anak adam meninggal, maka terputuslah pahala amalnya kecuali tiga hal, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakan kepadanya.” (HR Muslim).

Semoga Allah menganugerahi kita keturunan dan generasi yang shaleh dan shalehah, serta menganugerahakn rahmat dan petunjukNya kepada kita untuk dapat mencapai kedamaian, dan kebahagiaan hidup baik didunia maupun di akhirat. Amin ya Rabbal ‘Alamin.
 
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بما فيه مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبِّلَ الله مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنَِّهُ هُوَاالسَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أقُوْلُ قَوْلِي هَذا وَأسْتَغْفِرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ لَِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
 

Silahkan Baca Selanjutnya...!Foswan tetap oke!>>

Rabu, 09 November 2011

Bolehkah Ada Kuburan di Samping Masjid?

Bolehkah Ada Kuburan di Samping Masjid?
Oleh: KH. Tubagus Ahmad Rifqi Khan.
 
Sesungguhnya kejadian adanya kuburan di dalam masjid itu merupakan qodhiyyah fiqhiyyah far’iyyah (kejadian yg bersifat fiqih dan masalah cabang bukan ushul) yang dibesar-besarkan oleh orang bodoh dan pengobar fitnah sehingga menjadi sebab perpecahan di kalangan orang-orang islam dan menyulut pertengkaran sehingga saling mengejek satu sama lain. Celaan dan cercaan kerap kali terdengar: si tukang kuburan (quburiyyun),ahli bid’ah,musyrik dan lain-lain….la haula wala quwwata illa billahil aliyyil adziim.

Oleh karena itu disini akan dihimpun pembahasan-pembahasan yang berserakan tentang masalah ini mudah-mudahan Allah SWT dengan statemen tersebut dapat membukakan mata yang rabun dan telinga yang tuli amiin yarobbal alamiin.

Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dipilah-pilah supaya jangan terjadi pembahasan yang campur baur sehingga mengkaburkan masalah dan kita tidak sampai menyentuh persoalan yang sebenarnya. Oleh karena itu akan dijelaskan dengan sejelas-jelasnya dan akan dipilah dengan proporsional dan akan kami bedakan bahwa:”SHOLAT DI MASJID YANG TERDAPAT KUBURAN DI DALAMNYA ITU BUKAN MENJADIKAN KUBURAN MENJADI MASJID/TEMPAT SUJUD”…..

Dan masalah ini akan dibedakan menjadi tiga hal:
1.     Sholat di dalam pekuburan
2.     Sholat di masjid yang di sampingnya ada kuburan
3.     Menjadikan kuburan menjadi masjid

1. SHOLAT DI DALAM PEKUBURAN
 
“Al qobru” adalah tempat dimana manusia dikebumikan sedangkan “Al makbaroh” berarti pekuburan.

Al qobru maupun Al makbaroh adalah tempat yang dimuliakan berdasarkan syariat dikarenakan memuliakan mayyit yang di dalamnya. Oleh karena itu para fuqoha sepakat bahwa menginjak kuburan itu hukumnya makruh sesuai dengan hadist riwayat At tirmidzi juz 1 halaman 123 dan imam At thobroni di kitab Al Ausath halaman 153
 
أن النبي صلي الله عليه سلم نهي ان توطأ القبور
 
Artinya : bahwasannya nabi saw melarang untuk menginjak kuburan.
 
Namun ulama madzhab Malikiyah mengkhususkan kemakruhan tersebut atas kuburan yang menonjol (tidak rata dengan tanah) sebagaiman para ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah mengecualikan (hilangannya kemakruhan) bila menginjak kuburan dikarenakan ada keperluan misalkan bila seseorang tidak bisa mencapai kuburan tertentu kecuali dengan manginjak kuburan yang lain.
 
Adapun hukum sholat dikuburan maka para ulama madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa sholat tersebut dihukumi dengan makruh sesuai dengan pendapat imam Sufyan Atsauri,imam Al Auza’ie dikarenakan pekuburan adalah tempat terduaganya berbagai najis (madzon An najasah) dan juga menyerupai perbuatan orang yahudi. Maka kemakruhan tersebut akan hilang dan menjadi mubah bila di pekuburan tersebut terdapat tempat yang disediakan untuk sholat sehingga tidak ada najis disana dan bersih dari kotoran.
 
Para ulama Malikiyah berpendapat dibolehkan untuk melakukan sholat di pekuburan baik pekuburan yang ramai/dipakai maupun yang tidak terpakai (sudah usang) sudah tergali maupun tidak,pekuburan muslim maupun non muslim.
 
Para ulama madzhab Syafi’iyah memberi perincian (tafsil) sabagai berikut:
1.     Tidak sah sholat di pekuburan yang tanahnya tergali dengan tanpa khilaf (sepakat) dikarenakan tanah galian tersebut menjadi mutanajjis bercampur dengan nanah orang-orang yang telah mati. Tidak sah tersebut apabila ia tidak menggelar hamparan di bawahnya,adapun apabila ia menggelar hamparan di bawahnya (tikar dan sebagainya) maka menjadi makruh.
2.     Namun bila pekuburan tersebut tidak tahaqquq (nyata,jelas) tidak tergali sehingga aman dari najis maka sholatnya sah dengan tanpa khilaf dikarenakan kesucian tempat yang muttasil dengannya. Namun tetap dihukumi makruh tanzih dikarenakan pekuburan adalah tempat timbunan dari najasah.
3.     Bila diragukan apakah kuburan tersebut tergali apa tidak?maka ada dua qoul (pendapat) yang paling shohih adalah sholat tersebut sah disertai makruh karena yang ashal adalah kesucian tanah tersebut sehingga tidak bisa dihukumi najis yang disebabkan keraguan. Sedangkan qoul yang menjadi muqobilnya adalah sholat tersebut tidak sah dikarenakan sesuai dengan kaidah: yang ashal adalah ketetapan kefardluan atas dzimmahnya sedangkan dia ragu-ragu dalam pengguguran kefardluan sholat itu padahal kefardluan tidak bisa menjadi gugur disebabkan keraguan.
 
Para ulama madzhab Hanbaliyah sholat di pekuburan itu hukumnya tidak sah baik pekuburan yang sudah lama maupun yang masih baru,sering digali maupun tidak.
 
Namun demikian tidak boleh dilarang melakukan sholat di tempat yang terdapat satu sampai dua buah kuburan dikarenakan tidak dinamakan pekuburan karena yang dimaksud Al makbaroh adalah nama bagi pekuburan yang mencakup tiga buah kuburan atau lebih. Mereka (Hanabilah) meriwayatkan bahwa segala sesuatu yang termasuk dalam kategori Al makbaroh maka sekalilingnya tidak bisa dipakai untuk tempat sholat. Mereka menyatakan bahwa: BOLEH MELAKUKAN SHOLAT dirumah atau bangunan yang dikubur dirumah tersebut tiga buah kuburan atau lebih sebab yang demikian TIDAK BISA DINAMAKAN AL MAKBAROH (PEKUBURAN).
 
Inilah pernyataan para fuqoha (ulama ahli fiqih) tentang masalah SHOLAT DI PEKUBURAN. Mereka tidak menyinggung-nyinggung masalah sholat DI MASJID YANG ADA KUBURAN DI SAMPINGNYA.

2. SHOLAT DI MASJID YANG ADA KUBURAN DI DALAMNYA

Adapun melakukan sholat di masjid yang di dalamnya terdapat seorang nabi AS atau orang-orang yang saleh maka sholat tersebut dipandang shah dan legal menurut syari’at bahkan terkadang mencapai derajat kesunnahan. Hal ini berkenaan dengan berbagai dalil dari Al qur’an,As sunnah,perbuatan para sohabat dan IJMA’ FI’LI dari kalangan umat islam.

SUMBER DARI AL QUR’AN
 
Dalil yang diambil dari Al qur’an tersebut terdapat dalam firman Allah SWT surat Al kahfi ayat 21:
 
فقالوا ابنواعليهم بنيانا,ربهم اعلم بهم,قال الذين غلبوا علي أمرهم لنتخذن عليهم مسجدا
 
Artinya: maka mareka berkata segolongan diantara penduduk kota “Dirikanlah bangunan dimuka pintu gua”. Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka berkatalah orang yang dapat mengalahkan golongan pertama “Demi Allah kami akan menjadikan di atas tempat mereka sebuah masjid (untuk mendapatkan berkah mereka)”.(Terjemah Al qur’an Al bayan oleh prof.TM Hasby As shiddiqi).
 
Wajah istidlal dari ayat ini adalah bahwa ayat tersebut memberi isyarat tentang kisah Ashabul kahfi ketika orang-orang menemukan gua pembaringan mereka sehingga orang-orang ada yang mengatakan kita buat bangunan ada juga yang mengatakan sungguh akan kami jadikan tempat ini sebagai masjid untuk mengenang dan mencari keberkahan dari mereka.
 
Siyaq (konotasi) dari ayat tersebut menunjukkan bahwa ucapan yang pertama adalah ucapan orang-orang musyrikin sedangkan ucapan yang kedua adalah ucapan orang-orang yang bertauhid (muwahhidin). Namun ayat tadi mencampakkan kedua perkataan dengan tanpa pengingkaran. kalau saja ada hal yang bathil maka tentu yang pantas dan sesuai adalah ayat tersebut memberi tanda atau isyarat dengan sebuah qorinah. Adapun penetapan kedua macam ucapan dari kedua ayat tersebut itu menunjukkkan bahwa adanya keberlangsungan syari’at bagi kedua glongan tersebut,yakni sayri’at musyrikin dan sayri’at muwahhidin. Namun kita perhatikan bahwa statemen ayat menyebutkan ucapan- ucapan muwahhidin dengan sebuah siyaq (konotasi bahasa) yang memberikan faidah pujian dengan indikasi diperbandingkannya dengan ucapan orang-orang musyrik yang berkonotasi keraguan,sedangkan ucapan Al muwahhidin berkonotasi kepastian (menggunakan la ibtida’ dan nun taukid: لنتخذن) sebagai pancran dari pandangan keimanan,yakni mereka bukan sekedar hanya mau mendirikan bangunan namun mereka akan mendirikan masjid tempat beribadah dan menyembah Allah SWT. Ucapan semacam ini bahwa mereka adalah kaum atau kelompok yang mengenal Allah SWT dan mengetahui cara beribadah dan melakukan sholat.
 
Imam Al Razi dalam tafsirnya mengatakan: لنتخذن عليهم مسجدا…..Artinya kami menyembah Allah dan beribadah kepadanya dan kami membangun masjid ini untuk mengenang petilasan Ashabul kahfi.(tafsir Al Razi juz 11 halaman 106 daar el-fikr).
 
Al imam As syaukani berkata: dalam ayat tersebut memberi isyarat bahwa penyebutan “mereka menjadikan masjid” menunjukkan ucapan atau perkataan orang-orang muslim dari glongan yang dapat mengalahkan golongan pertama. Ada pula yang mengatakan mereka itu adalah kerabat penguasa dan para pejabat dikarenakan mereka mengalahkan pendapat dari selain mereka. Namun pendapat yang pertama itulah yang lebih tepat (tafsir fath Al qodir juz 2 halaman 277).

SUMBER DARI AS SUNNAH
 
Sumber dari As sunnah yaitu hadits Abu busheir r.a yang di riwayatkan oleh Al hafidz Abdurrozaq:”bahwa Abu busheir membelot dari tangan orang-orang musyrik setelah Suluh Al hudaybiah,kemudian dia berangkat menuju Saif Al bahr dan Abu jandal ibn Suheil menyusulnya kemudian sehingga orang-orang berbondong-bondong menyusul mereka berdua sampai berjumlah 300 orang. Abu busheir lah yang mengimami sholat mereka beliau pernah mengatakan :
 
الله العلي الأكبر # من ينصر الله ينصر
 
Allah adalah dzat yang maha luhur dan maha agung # barang siapa membela Allah maka ia akan ditolong.

Maka ketika Abu jandal menyusul Abu busheir,Abu jandal lah yang mengimami kaum tersebut
.
 
Diceritakan apabila rombongan kafir quraisy melintasi meraka pastilah mereka menyandra dan membunuh mereka. Pada akhirnya kafir quraisy mengutus delegasi ke nabi SAW memohon perdamaian dan hubungan persahabatan mereka menyatakan siapapun dari kaum Abi busheir yang tunduk kepada nabi SAW (berkaitan dengan perdamaian Al hudaibiyah) maka dia aman dan dilindungi. Kemudian nabi SAW manulis sepucuk surat untuk Abi jandal dan Abi busheir supaya mendatangi beliau beserta orang-orang islam anak buah mereka berdua. Ketika surat nabi SAW sampai kepada Abi jandal Abu busheir pun meninggal dunia dalam keadaan membaca dan surat dari nabi SAW itu berada di genggangaman tangannya MAKA KEMUDIAN ABU JANDAL MENGUBURKANNYA DAN MEMBANGUN MASJID DIATAS KUBURANNYA. (Riwayat Ibnu Abdil bar di kitab Al isti’ab juz 4 halaman 1614,Ar roudhul Al unf juz 4 halaman 59,Ibnu Sa’ad di kitab At tobakot Al kubro juz 4 halaman 134,As siroh Al halabiyah juz 2 halaman 270,Musa ibn Uqbah di kitab Al maghozi,Ibnu Ishaq di kitab As siroh).(Imam Malik ibn Anas mengatakan hendaklah kalian berpegangan kepada kitab Al maghozi seorang laki-laki yang saleh yaitu Musa ibn Uqbah karena kitab tersebut adalah kitab yang paling shohih diantara kitab Maghozi yang lainnya,Yahya ibn Ma’in berkata kitab Musa ibn Uqbah adalah kitab yang paling shohih).
 
Adapun perbuatan para shohabat r.a sangat jelas kita dapati ketika mereka bersikap atas kejadian penguburan rasulillah SAW dan perbedaan pendapat mereka,yakni apa yang diriwayatkan imam Malik ibn Anas r.a beliau berkata: “orang-orang berkata sebaiknya nabi di kubur di samping MIMBAR,sedangkan yang lain berkata di kubur di BAQI saja,tiba-tiba Sayyidina Abu bakar As siddiqh datang dan seraya berkata: aku mendengar nabi SAW bersabda tidak di kubur seorang nabi melainkan ditempat dimana ia meninggal……pada akihrnya nabi pun di kebumikan di tempat itu (amar aisyah r.ha)”.(kitab Al muatto’ juz 1 haaman 231).
 
Wajah istidlal dari hadits di atas adalah:
 
1.     bahwa para shohabat Nabi SAW mengusulkan bahwa hendaknya Nabi SAW di kebumikan di samping mimbar dimana mimbar tersebut bagian dari dalam masjid nabawi,dan usulan ini tidak diingkari oleh serang shohabat pun.
2.     Sayyidina Abu bakar r.a tidak menyetujui usulan ini BUKAN KARENA KEHARAMAN MENGUBUR NABI SAW DI DALAM MASJID,namun karena beliau menyesuaikan sendiri dengan perintah Nabi SAW untuk di kebumikannya ditempat dimana beliau meninggal.
 
Kalau kita pikirkan tentang pemakaman Nabi SAW di tempat itu di mana tempat tersebut bersambung langsung dan berhubungan langsung dengan masjid yang digunakan untuk sholat begitu pula tidak jauh dengan kejadian mendirikan masjid disamping ruangan yang terdapat kuburan orang-orang solih atau para aulia di zaman kita sekarang ini,yang berarti kuburan tersebut nyambung dengan masjid sedangkan orang-orang melakukan sholat di pelataran/ruangan di luar ruangan makam tersebut.
 
Memang ada yang menentang pendapat ini,si penentang tersebut mengatakan bahwa: “hal ini khusus bagi Nabi SAW”. Padahal itu tidak benar sebab khususiah bagi nabi SAW membutuhkan dalil yang menyatakan khususiah,maka hukum pun berlaku sesuai dengan asalnya yakni hukum sesuai dengan asal yang menyeluruh bagi siapapun selagi tidak ada dalil yang menyatakan khususiah. Sehingga jelaslah bahwa pendapat yang menyatakan hal tersebut adalah khususiah bagi Nabi SAW itu pendapat yang BATHIL…!. Apalagi di samping nabi dikubur juga dua orang sahabatnya yang terkemuka yaitu Sayyidina Abu bakar r.a dan Sayyidina Umar ibn Khottob r.a. Apakah itu khususiah juga??sedangkan kita pun tahu bahwa siti Aisyah r.ha selalu melakukan sholat baik sholat fardhu maupun sholat sunnah di kamar tersebut…..bukan kah ini perbuatan shohabat yang disepakati/diijma’ atas kebolehannya….???

SUMBER DARI IJMA’ FI’LY (KONSENSUS)

Hal ini adalah termasuk perkara yang telah disepakati akan keboehan melakukan sholat baik oleh kalangan salaf maupun kholaf bahwa kaum muslimin melakukan sholat di masjid Nabi SAW maupun di masjid-masjid yang terdapat kuburan-kuburan para sholihin dengan TANPA DIINGKARI. Begitu juga iqror para ulama yang tujuh orang di madinah yang telah sepakat untuk memasukkan Al hujroh As syarifah (kamar yang mulia) kedalam masjid nabawi,dimana di dalamnya terdapat tiga buah kuburan. Para fuqoha As sab’ah (tujuh ahli fiqih kalangan tabi’in) tidak ada yang menentang hal ini kecuali IMAM SA’ID IBNUL MUSAYYIB. Beliau menentang bukannya memadang keharaman melakukan sholat di masjid itu dikarenakan ada kuburan akan tetapi dikarenakan beliau berkeinginan agar supaya kamar yang mulia itu tetap utuh dan bisa dilihat oleh orang-orang islam sehingga orang-orang islam dapat mengetahui bagaimana perihidup baginda Nabi SAW agar mereka dapat melakukan kezuhudan dari dunia

3. MENJADIKAN KUBURAN MENJADI MASJID (TEMPAT BERSUJUD) BUKAN BERARTI MASJID YANG TERDAPAT KUBURAN DISAMPINGNYA

Adapun menjadikan kuburan sebagai masjid yang laranganya terdapat dalam hadits Nabi SAW riwayat imam bukhori muslim (muttafaq alaih) juz 1 halaman 446,shohih muslim juz 1 halaman 376

قال رسول الله صلي الله عليه وسلّم : لعن الله اليهود والنصارى اتخذواقبورأنبيائهم مساجد
.....
 
Imam muslim menambahkan وصالحيهم
 
Artinya: Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan Nabi mereka sebagai tempat sujud,imam muslim menambahkan dan orang-orang sholih mereka.
 
Para ulama ummat islam ini tidak mengartikan dan memahami bahwa hadits tersebut adalah sebuah larangan untuk membangun masjid yang bersambung atau menempel dengan kuburan Nabi atau orang sholih,para ulama mengartikan menjadikan kuburan menjadi masjid DENGAN PEMAHAMAN YANG BENAR yaitu dengan menjadikan kuburan itu sendiri sebagai tempat sujud sehingga bersujud menghadap kuburan itu dijadikan ibadah seperti yang dilakukan orang Yahudi dan Nasrani seperti apa yang dikatakan Allah SWT dalam Al qur’an surat At taubah ayat 31:
 
اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أربابا من دون الله والمسيح ابن مريم وما أمروا الا ليعبدوا الها واحدا لا اله الا هو سبحانه عما يشركون
 
Artinya: Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah juga Al masih putra maryam,padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah tuhan yang satu tidak ada tuhan selain DIA maha suci DIA dari apa yang mereka sekutukan (QS.At taubah ayat 31).
 
Inilah makna dari sujud yang dilaknat dari Allah SWT atau menjadikan kuburan sebagai kiblat bukan kiblat yang sesungguhnya yang telah disyari’atkan sebagaimana yang dilakukan oleh kafir ahli kitab ketika mereka melakukan sholat dengan menghadap kuburan-kuburan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka. Itulah pemahaman para ulama dari larangan tersebut.
 
Maka hendaknya bagi kaum muslimin supaya mengetahui bentuk larangan dari hadits tersebut,objek larangannya terletak yang bagaimana?bukan lantas memandang perbuatan orang-orang islam di masjid-masjid mereka kemudian dikatakanlah bahwa hadits di atas adalah ditujukan untuk orang-orang islam dimana perbuatan yang semacam ini adalah perbuatan kaum KHOWARIJ……naudzu billahi min dzalik……sebagimana yang dikatakan oleh sohabat ibnu umar r.a bahwa kaum KHOWARIJ menggunakan ayat yang diturunkan untuk orang-orang musyrik kemudian menjadikan ayat tersebut ditujukan untuk orang-orang islam.
 
Padahal kita tahu dimanapun tidak ada gereja orang Kristiani maupun sinagog orang Yahudi daam bentuk masjid milik kaum muslimin dimana masjid tersebut bersambung dengan Nabi atau orang-orang sholih sampai zaman sekarang ini.
 
Para ulama memahami murod hasits diatas dengan pandangan yang tajam sesuai dengan apa yang terlihat jelas dari komentar-komentar mereka disyarah-syarah kitab hadits diantaranya adalah
 
1.     As Syeikh As Sindi berkata: Maksud hadits ini adalah Nabi SAW memberi peringatan kepada ummatnya agar jangan sampai menjadikan kuburannya seperti apa yang diperbuat oleh orang Yahudi dan Nasrani yang mereka menjadikan kuburan-kuburan Nabi mereka sebagai tempat sujud,adakalanya bersujud menghadap kuburan itu dengan ta’dzim atau menjadikan kuburan itu sebagai kiblat dalam sholat mereka. Lain halnya sekedar membangun masjid disamping kuburan orang sholih karena tabarruk (mencari keberkahan) maka hal ini tidak dilarang.
2.     Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolany dan para ulama lain yang mensyarahi kitab SUNAN menukil perkatan Al qodhi Al baidhowi beliau mengatakan: ketika orang Yahudi bersujud kepada kuburan para Nabi karena ta’dzim atas keluhuran mereka dan menjadikan kuburan mereka sebagai kiblat sehingga mereka menghadap para Nabi mereka di dalam shalat pada akhirnya mereka menjadikan kuburan-kuburan itu menjadikan berhala sesembahan maka Allah SWT MELAKNAT MEREKA DAN ORANG-ORANG ISLAM PUN DILARANG UNTUK MELAKUKAN YANG SEMACAM INI.
 
Adapun orang menjadikan masjid atau membangunnya disamping kuburan orang sholih atau melakukan sholat di samping pekuburannya dengan tujuan istidzhar dengan ruhnya dan tersampaikan efek ibadah orang tersebut bukan dengan tujuan ta’dzim atau menghadap kuburan tersebut (di dalam sholatnya) maka tidak mengapa dan tidak berdosa,bukan kah Nabi Ismail As dikuburkan di masjidil harom di tempat yang bernama AL HATHIM kemudian kita tahu bahwa masjid tersebut adalah tempat yang paling afdhol untuk melakukan sholat dan beribadah kepada Allah SWT dan berdo’a di tempat itu. Adapun larangan sholat dikuburan itu khusus untuk kuburan yang telah tergali tanahnya dikarenakan bahwa pekuburan itu terdapat banyak najis.(FATHUL BARI syarah SHOHIH AL BUCHORI juz 1 halaman 524,sayrah AL ZARQONI juz 4 halaman 290,FAIDLUL QODIR juz 4 halaman 466)
 
3.     Al Mubarok Fury berkata: At Turbasyty berkata: Hadits tersebut dapat diartikan dengan dua wajah:
       Mereka bersujud kepada kuburan Nabi mereka karena ta’dzim dan beribadah
       Mereka bersengaja untuk melakukan sholat di kuburan para Nabi dengan menghadapkan diri mereka ke kuburan tersebut ketika sholat padahal ibadah (menyembah) hanya kepada Allah SWT,mereka berfikirkan bahwa perbuatan tersebut itu lebih diakui oleh Allah SWT.(TUHFATUL AHWADZI SYARAH SUNAN AT TIRMIDZI juz 2 halaman 226)
 
Dari statemen-statemen di atas dapat kita simpulkan bahwa melakukan sholat di masjid yang terdapat kuburan di sampingnya itu sah dan tidak makruh apalagi haram. Adapun bila kuburan itu berada di masjid maka tidak sah menurut madzhab imam Ahmad ibn Hanbal namun sah menurut tiga madzhab yang lainnya dan boleh dilakukan.
 
Puncak dari permasalahan mereka semua berkata: makruh melakukan sholat dengan kuburan di depan tempat sholat mereka dikarenakan menyerupai sholat kepada mereka seperti yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi.
 
Refrensi Al bayan Al qowim halaman 69 sampai 77
Prof.DR.Al imam Ali jum’ah.
WALLAHU A’LAM BISSHOWAB
Silahkan Baca Selanjutnya...!Foswan tetap oke!>>

Kamis, 03 November 2011

Hukum Berqurban dan Dagingnya

Hukum Berqurban dan Dagingnya
 
Qurban dalam terminologi fikih sering disebut dengan udhhiyyah, yaitu menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. mulai terbitnya matahari pada tari raya Idul Adha (yaum an-nahr) sampai tenggelamnya matahari di akhir hari tasyrik yaitu hari tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
 
Berqurban sangat dianjurkan bagi orang orang yang mampu. Karena qurban memiliki status hukum sunnah muakkadah, kecuali kalau berqurban itu sudah dinadzarkan sebelumnya, maka status hukumnya menjadi wajib. Anjuran berqurban banyak disebutkan dalam hadis, di antaranya yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah : “bahwa tidak ada amal anak manusia pada an nahr yang lebih dicintai Allah melebihi mengalirkan darah nenyembelih qurban”. Sebelum anjuran itu dalam Al-Quran, Allah SWT. juga sudah menganjurkan hamba-hamba-Nya untuk berqurban. Pesan ini termaktub dalam Al-Quran Surat AL-Kautsar ayat 2: Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2)
 
Berqurban merupakan ibadah yang muqayyadah (terikat), karena itu pelaksanaannya diatur dengan syarat dan rukun. Tidak semua hewan dapat digunakan, dalam arti sah untuk berqurban. Hewan yang sah untuk berqurban hanya meliputi an'am saja yaitu sapi, kerbau, onta, domba atau kambing, dengan syarat bahwa hewan-hewan tersebut tidak menyandang cacat, gila, sakit, buta, buntung, kurus sampai tidak berdaging atau pincang. Cacat berupa kehilangan tanduk, tidak menjadikan masalah sepanjang tidak merusak pada daging.
 
Dalam praktiknya, berqurban dapat dilaksanakan secara pribadi atau orang perorang dan dapat pula secara berkelompok. Setiap 7 (tujuh) orang dengan seekor sapi atau kerbau atau onta. Ketentuan ini didasarkan pada sebuah hadis dari shahabat Jabir sebagai berikut: "Nabi memerintahkan kepada kami berqurban satu unta atau satu sapi untuk setiap tujuh orang dari kami." (Muttafaq 'alaih). Adapun qurban kambing hanya dapat mencukupi untuk qurban bagi seorang saja. (Al-Iqna', 277-278)
 
Berdasarkan perbedaan status hukumnya antara sunah dan wajib, distribusi daging qurban sedikit berbeda. Bagi mereka yang berqurban, boleh bahkan disunahkan untuk ikut memakan daging qurbannya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 28 : "Dan makanlah sebagian daripadanya (an'am) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orag yang sengsara lagi faqir. " (QS. Al-Hajj: 28)
 
Begitu pula yang diceritakan dalam hadis bahwa Rasulullah memakan hati hewan qurbannya. Adapun bagi mereka yang berqurban karena wajib dalam hal ini nadzar, maka tidak boleh atau haram memakan dagingnya. Apabila dia memakannya, maka wajib mengganti sesuatu yang telah dimakan dari qurbannya. Wallahu A’lam.
 
Sumber: NU Online
Silahkan Baca Selanjutnya...!Foswan tetap oke!>>

Rabu, 02 November 2011

foswan

Mana Lebih Afdhal, Haji Kesekian Kali atau Bersedekah?
 
Seperti kita ketahui bersama bahwa haji merupakan salah satu rukun Islam, sebagaimana sholat dan zakat. Setiap orang yang sudah muslim yang mampu wajib melaksanakannya. Perhatikan Ali Imrah ayat 97 “…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. Haji sendiri fardhunya sekali dalam seumur hidup. Adapun haji selanjutnya sunnah hukumnya. Lantas lebih utama mana melaksanakan pengulangan dalam ibadah haji dengan amal atau shodaqah yang mempunyai fungsi sosial jauh lebih luas? semisal pembangunan madrasah, pembangunan jembatan atau mushalla.Memang banyak tipe manusia, bermacam rupa pola pikirnya. Ada yang telah mampu dan memenuhi syarat haji tetapi tidak juga melaksanakan kewajibannya.
 
Ada yang –sebenarnya- belum memenuhi syarat dan belum mampu, tetapi memaksakan diri untuk melaksanakannya. Dan adalagi yang telah menunaikan haji tetapi merasa belum puas sehingga mengulang lagi melaksanakan haji untuk yang kedua kali atau yang kesekian kalinya.
 
Sedangkan orang yang berulang-ulang pergi haji juga bermacam-macam motifnya. Ada yang merasa haji pertamanya tidak sah sebab tidak memenuhi rukunnya, sehingga memerlukan pergi haji lagi guna mengqadhanya. Ada pula haji yang kedua untuk menghajikan kedua orang tuanya. Ada pula yang beralasan kurang puas dengan haji yang pertama. Jika alasannya ‘puas-tidak puas’ tentunya ini berhubungan dengan kemantapan di hati. Entah merasa kurang khusu’ atau memang merasa ketagihan dengan pengalaman bathin ketika haji pertama. Memang perlu dicatat banyak sekali haduts yang menerangkan keutamaan haji misalnya:
 
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء الا الجنة (متفق عليه)
 
Rasulullah saw bersabda: Umrah ke umrah itu menghapus dosa antar keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surge.(Muttafaq Alaih) dan masih banyak lagi hadits semacam ini.
 
Jika demikian, pertanyaa lebih afdhal mana menggunakan dana untuk mengulang haji dan amal yang bermanfaat umum? Jawabannya tergantung dari mana sudut pandangnya. Karena masing-masing memiliki dalil fadhilah, dan keduanya bisa dibenarkan. Namun hendaknya perlu dipertimbangkan satu kaedah fiqih yang berbunyi:
 
المتعدى أفضل من القاصر
 
Amal yang mberentek (manfaatnya meluas) lebih afdhal dari amal yang terbatas.
 
Artinya, amal yang jelas-jelas memiliki manfaat lebih luas lebih afdhal dari pada amal yang hanya memuaskan diri sendiri. Oleh karena itu Imam Syaf’ir pernah berujar “menuntut ilmu lebih utama dari pada sholat sunnah”. Dengan kata lain menuntut ilmu yang manfaatnya dapat dirasakan oleh orang banyak, lebih utama dari pada sholat sunnah yang pahalanya hanya dirasakan untuk individu.
 
Meski demikian, namanya juga manusia sering kali terkalahkan oleh ego pribadinya. apalagi jika ia memiliki legitimasi dalil keagamaan ataupun dalil social yang lain. Seolah apa yang ia lakukan adalah sebuah kebenaran. Oleh karena itu, jawaban dari pertanyaan ini adanya di dalam hati. Karena banyak sekali orang yang mementingkan diri sendiri. Yang penting dirinya masuk surga tak peduli saudara dan tetangga masuk neraka. Seperti halnya mereka yang tega kenyang sendiri sementara tetangga dan keluarga lain kelaparan.
 
Sumber: Fiqih Keseharian Gus Mus
Silahkan Baca Selanjutnya...!Foswan tetap oke!>>